Senin, 01 Mei 2017

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.
1. Nikah Syighar
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]
Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [2]
Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.[3]
2. Nikah Tahlil
Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut mentalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil [4] dan muhallala lahu.” [5][6]
3. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.
Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!
Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata,
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ، ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami mening-galkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).” [7]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ! إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.” [8]
4. Nikah Dalam Masa ‘Iddah.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [Al-Baqarah : 235]
5. Nikah Dengan Wanita Kafir Selain Yahudi Dan Nasrani.[9]
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]
6. Nikah Dengan Wanita-Wanita Yang Diharamkan Karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’ : 23]
7. Nikah Dengan Wanita Yang Haram Dinikahi Disebabkan Sepersusuan, Berdasarkan Ayat Di Atas.
8. Nikah Yang Menghimpun Wanita Dengan Bibinya, Baik Dari Pihak Ayahnya Maupun Dari Pihak ibunya.
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.
“Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).” [10]
9. Nikah Dengan Isteri Yang Telah Ditalak Tiga.
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah : 230]
Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ، حَتَّى تَذُوْقِى عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوْقِى عُسَيْلَتَكِ.
“Tidak, hingga engkau merasakan madunya (bersetubuh) dan ia merasakan madumu.”[11]
10. Nikah Pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ.
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” [12]
11. Nikah Dengan Wanita Yang Masih Bersuami.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” [An-Nisaa’ : 24]
12. Nikah Dengan Wanita Pezina/Pelacur.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]
Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”[13]
13. Nikah Dengan Lebih Dari Empat Wanita.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” [An-Nisaa’ : 3]
Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda,
أَمْسِكْ أَرْبَعًا وَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ.
“Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya.” [14]
Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri. Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan men-ceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا.
“Pilihlah empat orang dari mereka.” [15]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1416) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1415 (60)) dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/165), al-Baihaqi (VII/200), Ibnu Hibban (no. 4142) dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 7501).
[3]. Lihat al-Wajiiz (hal. 296-297) dan al-Mausuu’ah Fiqhiyyah al-Muyassarah (hal. 53-56)
[4]. Muhallil adalah seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa ‘iddahnya selesai.
[5]. Muhallala lahu adalah seorang suami yang telah mentalak tiga isterinya kemudian menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan isterinya lalu mentalaknya agar ia dapat menikahi mantan isterinya kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2076), at-Tirmidzi (no. 1119), Ibnu Majah (no. 1935), dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 1501), lihat juga al-Wajiiz (hal. 297-298) dan al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (hal. 49-52).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1406 (22)).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1406 (21)), dari Shahabat Sabrah al-Juhani radhiyallaahu ‘anhu. Lihat al-Wajiiz (hal. 298) dan Mausuu’ah al-Fiqhiyyah (hal. 47-49).
[9]. Menikah dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dibolehkan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maa-idah ayat 5.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5108), Muslim (no. 1408), at-Tirmidzi (no. 1126), an-Nasa-i (VI/96), Abu Dawud (no. 2065), Ahmad (II/401, 423, 432, 465), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5317), Muslim (no. 1433), at-Tirmidzi (no. 1118), an-Nasa-i (VI/94) dan Ibnu Majah (no. 1932).
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1409), at-Tirmidzi (no. 840) dan an-Nasa-i (V/192), dari Shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu ‘anhu.
[13]. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/155). Lihat Adabul Khitbah waz Zifaf (hal. 29-30).
[14]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1128), Ibnu Majah (no. 1953), al-Hakim (II/192-193), al-Baihaqi (VII/149, 181) dan Ahmad (II/44).
[15]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2241), Ibnu Majah (no. 1952), dan al-Baihaqi (VII/183). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 1885).


Sumber: https://almanhaj.or.id/3233-pernikahan-yang-dilarang-dalam-syariat-islam.html

                

Tidurlah Seperti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Cara Tidur Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
            
Tidur adalah salah satu kebutuhan terpenting bagi tubuh dan jiwa kita, sekaligus merupakan nikmat dari Allah SWT yang tidak ternilai. Sayangnya tidak semua orang mengerti bagaimana cara tidur yang berkualitas tinggi seperti halnya Rasulullah Muhammad  Shallallahu Alaihi Wasallam. Berikut ini adalah tips singkat mengenai bagaimana cara beliau ketika akan tidur dan ketika bangun tidur, semoga bisa kita ikuti.

Mau tahu banyak bagaimana cara-cara Rasulullah saw tidur? Kalau begitu ayo kita intip. Ada beberapa kebiasaan yang dilakukan Rasulullah saw berkenaan dengan tidur yang mungkin kita tidak tahu selama ini namun perlu kita ketahui sekarang agar kita bisa lebih mengenal orang yang paling kita sayangi didunia ini setelah Allah swt ini, yaitu:
• Rasulullah saw mempunyai kebiasaan tidur pada awal malam kemudian bangun pada permulaan paruh kedua malam. Pada saat itu beliau bangun lalu bersiwak, berwudhu dan melaksanakan sholat tahajjjud
• Rasulullah saw selalu tidur dalam keadaan miring, terutama dalam posisi miring ke kanan
• Terus berdzikir sampai jatuh tertidur
• Rasulullah saw tidak pernah tidur dalam kondisi perut penuh makanan dan minuman
• Rasulullah saw tidak pernah tidur di atas tanah tanpa alas dan tidak pernah tidur di atas kasur yang terlalu tinggi pula. Minimal beliau memakai kasur yang berisi sabut, menngunakan bantal dan kadang-kadang meletakkan tangannya di bawah pipi.

Ketika akan tidur:
  1. Berwudhu-lah seperti wudhu ketika akan sholat;
  2. Bacalah do’a sebelum tidur. Pilihlah salah satu dari contoh doa Rasulullah  Shallallahu Alaihi Wasallam di bawah ini:
  3. “Bismika Allahumma Amut wa Ahyaa“, yang artinya: “Dengan nama-Mu ya Allah aku mati dan hidup”;
  4. “Robbi qinii ‘adzaabaka yawma tab’atsu ‘ibaadaka“, yang artinya: “Ya Robbi, peliharalah aku dari azab-Mu pada hari Kau bangkitkan seluruh hamba-Mu”;
  5. “Alloohumma bismika amuutu wa ahyaa“, yang artinya: “Ya Allah, dengan Asma-Mu aku mati dan aku hidup”;
  6. “Allahumma aslamtu nafsii ilaika wawajjahtu wajhi ilaika wafawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhahrii ilaika raghbatan warahbatan ilaika laa malja-a walaa manja-a minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikalladzii anzalta wanabiyyikal ladzii arsalta“, yang artinya: “Wahai Allah, saya menyerahkan diriku kepada-Mu, menghadapkan mukaku kepada-Mu, menyerahkan semua urusanku kepada-Mu, dan menyandarkan punggungku kepada-Mu dengan penuh harapan dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari siksaan-Mu kecuali hanya kepada-Mu. Saya beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dari nabi yang Engkau utus”.
  7. Bacalah surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas dalam posisi berbaring. Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah membaca ketiga surat tersebut setelah mengumpulkan kedua telapak tangannya dan meniupnya. Kemudian setelah selesai membaca, beliau mengusapkan kedua tangannya 3x ke seluruh badan yang mampu diusap, dengan dimulai dari kepala, muka, dan bagian depan badannya;
  8. Berbaringlah dengan memiringkan tubuh ke arah kanan;
  9. Letakkan tangan kanan di bawah pipi sebelah kanan;
  10. Dan tidurlah dengan tenang dan damai

MAKSIMALIN KECEPATAN INTERNET PC LOOO

MEMAKSIMALKAN BANDWITH INTERNET

Pada langkah yang kedua kita kita dapat mengatur banwidth. Pada dasarnya system memberikan kita banwidth 80% untuk browsing dan melakukan download dan sisanya 20% untuk system seperti windows update. Nah kita dapat mengatur kecepatan bandwidth hinggankecepatan bertambah sebesar 20% engan cara sebagai berikut.
Caranya buka klik tombol windows+R ketikan gpedit.msc navigasilah ke Computer Configuration > Administrative Templates > Network > QoS Packet Scheduler. Pada panel sebelah kanan klik 2x pada file Limit Reservable Bandwidth, lalu pilih enable dan kemudian set bandwidth limitnya ke 0, Setelah selesai klik OK.

MENGGUNAKAN OPENDNS

Cara menggantinya buka Network and Sharing Center -> Change Adapter Settings, dari situ pilih koneksi yang kamu gunakan misal WiFi ataupun LAN. klik kanan pilih Properties, lalu pada bagian Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4) klik 2x dan isi pada bagian DNS nya
  1. Preferred DNS Server : 208.67.222.222
  2. Alternate DNS Server : 208.67.220.220
Setelah selesai pilih OK.
DNS Google, maka isi pada bagian DNS
  1. Preferred DNS Server : 8.8.8.8
  2. Alternate DNS Server : 8.8.4.4
(Catatan : Penggunaan DNS mungkin tidak dapat di gunakan untuk beberapa provider atau penyedia layanan internet, seperti Biznet)

MASAK NASI LIWET PEDA MANTAP

NASI LIWET PEDA MANTAP

Bahan - bahan yang dibutuhkan :
  • 500 grberas
  • 2 lmbrdaun salam
  • 1 lmbrdaun pandan simpulkan
  • 1 batangdaun bawang potong 1cm
  • 1 batangserai simpulkan
  • 1 sdtgaram (sesuai selera)
  • 1 sdmminyak goreng
  • 2 butirbawang merah iris tipis
  • 1 siungbawang putih iris tipissecukupnyacabe rawit utuh (bisa ditambah cabe merah keriting)
  • 1 buahtomat belah jd dua
  • 1 ekorikan asin peda cuci bersih (aku lg gk ada, jd gk pake)
  • 2 butirbawang merah utuh 
Langkah langkah membuat nasi liwet Jadul
  1. Cuci bersih beras. Kemudian masukan ke dalam panci. Tambahkan air secukupnya seperti memasak nasi biasa.
  2. Masukan garam, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih yangg sudah diiris. Aduk rata.
  3. Masukan semua bahan lain kecuali ikan asin peda.
  4. Tutup panci, tunggu sampai kira2 airnya sudah menyusut, kemudian masukan ikan peda. Tutup kembali dan masak hingga nasi matang. Biarkan 5 menit supaya nasi tanak.
  5. Setelah sdh tidak mengeluarkan uap, buka tutup panci. Ambil ikan peda, sisihkan di piring. 
  6. Kemudian ambil bawang merah utuh, cabe rawit, cabe merah dan tomat. Taruh di cobek bisa ditambahkan terasi bakar jika ada dan ulek untuk sambal pendamping makan nasi liwet dan ikan peda.