POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
(POLTRANAS)
A. Pengertian Poltranas
Kata
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistea, Polis berarti
kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri
(negara), sedangkan tea berarti urusan. . Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara.
Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan dalam negara.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani
Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam
bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan
disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah
direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun
untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
a. Dalam Kepentingan Umum
Suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan
b. Dalam arti Kebijaksanaan
Penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- Proses pertimbangan
- Menjamin terlaksananya suatu usaha
- Pencapaian cita-cita/keinginan
c. Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut yang ditaati oleh
rakyatnya.
d. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
B. Dasar Pemikiran
Polstranas
disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Poltranas
Sebelum
tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh
MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai
acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian
ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap
Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya
dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan
oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan
pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah
Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral
bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat
dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui
proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan
segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan
umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar
janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat
terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam
pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam
menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya
masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan
Wakil Presiden.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil
Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan
kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar
penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam
tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode
pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai
dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat
mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban
terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi
Kepresidenan.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden
sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional
dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung
oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik
dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR
adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup
masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat
undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan
menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu
bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
Proses
penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam
era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan
politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap
penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah
ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Pada awal-awal
Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode
kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden
Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi
kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double
executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana
Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur
kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada
satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari
kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi
masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya
militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak
sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan
dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh
MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun
kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan
strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar
anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga
dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas
pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam
memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan
cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999
Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian
tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden
Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi.
Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang
terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi
didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa
reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia
mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto
menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung
tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa
ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden
dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota
lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan
sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya
terpilih kembali pada tahun 2009.
sumber dari google