Minggu, 21 Januari 2018

Tugas Etika Profesi Pekerjaan Bidang IT di Indonesia

Tugas Etika Profesi
Pekerjaan Bidang IT di Indonesia
Oleh :


Bayu Dwi Rendragraha (22114058)
Maikael Pratama H (26114333)
Agung Ardian (20114454)
Ahmad Zikri (20114620)
Aulia Rahman (21114831)
Viki Adiatma P (2D114192)

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN SISTEM INFORMASI
JURUSAN SISTEM KOMPUTER
2017





Saat ini ada di Indonesia banyak aneka profesi di bidang IT atau Teknologi Informasi. Perkembangan dunia IT telah melahirkan bidang baru yang tidak terlepas dari tujuan utamanya yaitu untuk semakin memudahkan manusia dalam melakukan segala aktifitas.
Munculnya bidang IT yang baru juga memunculkan profesi di bidang IT yang semakin menjurus sesuai dengan keahlian masing-masing.
Berikut ini merupakan aneka profesi di bidang IT yang perlu kamu ketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau Teknologi informasi.
1. Programmer
Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Tugas :
Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.

Kualifikasi :
- Menguasai logika dan algoritma pemrograman
- Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP,Java, Ruby dll.
- Memahami SQL
- Menguasai bahasa inggris IT

2. IT Support
IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas:
- Install software
- Memperbaiki hardware
- Membuat jaringan

Kualifikasi:
- Menguasai bagian-bagian hardware komputer
- Mengetahui cara install program atau aplikasi software
- Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer
3. Software Engineer
Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi:
- Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
- Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.
4. Database Administrator
Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas:
- Menginstal perangkat lunak baru
- Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
- Mengelola keamanan database
- Analisa data di database
Kualifikasi:
- Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
- Menguasai teknologi server dan storage.
5. Web Administrator
Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Tugas:
- Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
- Merawat hosting dan domain
- Mengatur keamanan server dan firewall
- Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user
Kualifikasi:
- Menguasai keahlian seorang programmer
- Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
- Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)
6. Web Developer
Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.
Tugas:
- Menganalisa kebutuhan sistem
- Merancang web atau situs (desain dan program)
- Mengaktifkan domain dan hosting
- Pemeliharaan situs dan promosi
Kualifikasi:
- Menguasai pemrograman web
- Menguasai pengelolaan database
- Mengerti domain dan hosting
- Menguasai sistem jaringan

Kamis, 26 Oktober 2017

Hak Cipta

Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
 Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
 Mengutip dari pada undang-undang hak cipta Pasal 72 :
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

1.     KCI (Karya Cipta Indonesia)
KCI (Karya Cipta Indonesia) adalah  Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

          BSA
BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam kesehariannya, BSA sering melakukan survei mengenai pembajakan peranti lunak. BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan software.

2.      ASPILUKI
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta

3.    



Kamis, 19 Oktober 2017

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE: 

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. 
ETA dibuat dengan tujuan: 
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. 
Didalam ETA mencakup: 
1. Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Kasus yang pernah terjadi:
Pelanggaran privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Sumber:
http://cyberneet7.blogspot.co.id/2013/03/perbandingan-hukum-it-di-indonesia.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html

Rabu, 04 Oktober 2017

Menjawab Soal 1

Soal Ganjil
Maikael Pratama Haryanto (26114333)
4KB05
Universitas Gunadarma, Depok

 
Soal dan Jawaban :

1.  Jelaskan ciri-ciri seorang profesional di bidang TI !

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·         Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT
·         Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
·         Bekerja di bawah disiplin kerja
·         Mampu melakukan pendekatan disipliner
·         Mampu bekerja sama
·         Cepat tanggap terhadap masalah client.

2.  Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis ancaman (threats) dan modus operasi kejahatan di bidang TIK !

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.
Secara umum, kejahatan komputer dibedakan atas 2, antara lain:
1.    Kejahatan Komputer yang terjadi secara Internal
Pada dasarnya, kejahatan komputer ini dilakukan dengan cara :
A.   Manipulasi transaksi Input dan Output
Metode-metode yang sering dilakukan untuk memanipulasi transaksi-transaksi input, antara lain :
·         Mengubah transaksi
·         Menghapus transaksi input
·         Memasukkan transaksi tambahan
·         Mengubah transaksi penyusuaian
B.    Modifikasi Hardware dan Software
Tidak seperti kejahatan komputer yang melakukan tindakan manipulasi transaksi-transaksi input, pemodifikasian software/hardware membutuhkan keahlian tertentu dan sangat sulit untuk dilacak. Beberapa metode yang dipakai, adalah:
·         Akses pintu belakang
·         Logic Bomb (boom logika)
·         Pembulatan angka (metode salami)
·         Penambahan Hardware

2.    Kejahatan yang terjadi secara External
A.      Hacker
Tahun 1960-an Hacker dapat diartikan seorang yang mengganggu, menjaga dan mengoperasikan komputer. Mereka ini pada umumnya adalah para ahli pendesain dan peneliti dibidang komputer. Pada sekitar tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya. Hacker bukan hanya seorang yang mendesain dan menciptakan komputer. Hacker seperti menemukan hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari kelemahan-kelemahan sistem operasi dan sebagainya.
Berbagai teknik untuk melakukan hacking :
B.      Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
C.      Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
D.      Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.

3.  Jelaskan apa perbedaan audit “around the computer” dengan “through the computer”!

Sebelum melihat perbedaan audit around the computer dan audit through the computer alangkah baik nya kita mengerti dulu pengertian nya
Audit around computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
a.       Audit around computer dilakukan pada saat :Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
b.      Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan
c.       Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
keunggulan metode Audit around computer :
a.       Pelaksanaan audit lebih sederhana.
b.      Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
Audit Through The Computer adalah Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Pendekatan Audit Through the computer dilakukan dalam kondisi :
a.       Sistem aplikasi komputer memroses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperuas audit untuk meneliti keabsahannya.
b.      Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Keunggulan pendekatan Audit Through the computer :
a.       Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
b.      Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
c.       Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
“Jadi perbedaan nya terletak pada proses atau cara mengaudit nya jika audit through the computer sudah menggunakan bantuan sotfware untuk memeriksa program-program dan file-file komputer yang da di dalam komputer.,.,sedangkat audit around komputer pemeriksaan berdasarkan dokument-dokument yang nyata berbentuk fik nya dan dia tidak perlu menggunakan bantuan software karena dapat di lihat dengan kasat mata”

4.  Sebutkan dan jelaskan Stakeholder IT audit!

  Jenis Stakeholders :
1.       Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
2.       Di sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3.       Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4.       Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5.       Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.

5.  Sebutkan dan jelaskan Metodologi dalam Audit SI/TI.

Secara garis besar, metodologi dalam Audit SI/TI (yang dihasilkan dari proses perencanaan Audit) akan terdiri atas beberapa tahapan antara lain:
a.       Analisis kondisi eksisting
Analisis kondisi eksisting yang merupakan aktivitas dalam memahami kondisi saat ini dari perusahaan yang diaudit termasuk hukum dan regulasi yang berpengaruh terhadap operasional proses bisnis
b.      Penentuan tingkat resiko
Penentuan tingkat resiko dengan mengklasifikasikan proses bisnis yang tingkat resikonya tinggi (proses bisnis utama) maupun proses bisnis pendukung. Hasil penentuan tingkat resiko tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan ruang lingkup pelaksanaan audit yang diarahkan kepada proses bisnis yang didukung oleh TI
c.       Pelaksanaan Audit SI/TI
Pelaksanaan Audit SI/TI dengan mengacu kerangka kerja COBIT yang akan didahului dengan proses penentuan ruang lingkup dan tujuan audit (scope dan objective) berdasarkan hasil penentuan tingkat resiko pada tahapan sebelumnya
d.      Penentuan rekomendasi beserta laporan
Penentuan rekomendasi beserta laporan dari hasil audit yang dilakukan.


SUMBER :

Senin, 12 Juni 2017

Merakit Kulkas Mini dan Cara Kerjanya

Kulkas Mini ditujukan untuk mendinginkan minuman kaleng ataupun minuman dan makanan lainnya yang memuat pada tempat tersebut dan di pasaran dijual dari kisaran 140-160 ribu dengan menggunakan tegangan dari usb laptop

Cara Kerja dari alat ini berbeda dengan cara kerja kulkas rumahan yang kita kenal selama ini, jika komponen pada kulkas rumahan memiliki banyak komponen seperti, thermostat, heater, kompresor, kondensor, filter, evaporator, fan motor, dan bahan pendingin utamanya freon. Alat kulkas mini ini hanya memiliki komponen utama yang bernama PELTIER

komponen peltier
gambar peltier

Pengaplikasian komponen PELTIER ini dapat kita jumpai pada alat dispenser untuk mendinginkan dan memanaskan air galon. Dan komponen peltier ini juga dapat kita beli di toko komponen elektronik di kisaran harga 45-80 ribu 

bagian bagina peltier

CARA KERJA PELTIER:
Peltier ini adalah modul thermo electric, umumnya dibungkus keramik tipis yang berisikan bismuth telluride di dalamnya. Pada komponen peltier ini jika kita beri tegangan DC maka salah satu sisi akan menjadi dingin dan salah satu sisinya lagi menjadi panas.

Peltier ini memiliki dua bagian yang berbeda diantaranya
- cool side ( heat absorbed ) berfungsi menyerap kalor ( panas ) sehingga bagian ini merupakan lempengan bagian dingin

- hot side ( heat released ) yang bekerja melepas kalor sehingga bagian ini merupakan lempengan bagian panas

Perbedaan suhu pada kedua bagian peltier ini sekitar 30 derajat celcius. contohnya apabila baian hot slide bersuhu 45 derajat c maka cool side bersuhu 15 derajat c ( jadi kesimpulannya semakin dingin bagian hot side maka akan semakin dingin pula bagian cool side

Peltier ini memiliki 2 sisi, ketika dialiri listrik DC maka sisi satunya akan menghasilkan panas dan sisi lainnya akan menghasilkan dingin, jika kita dapat membuang panas dibagian sisi panasnya sebanyak mungkin maka, sisi lainnya akan menghasilkan dingin yang jauh lebih dingin, 
* intinya jika kita menginginkan suhu yang lebih dingin, kita harus membuat sistem pendingin pada bagian panasnya


Untuk Cara Merakit Kulkas Mini ini 


pendingin dan peltier
penggabungan pendingin dan peltier
Pertama membutuhkan pendingin dan peltier dengan cara, peltier di tempelkan ke pendingin seperti gambar dibawah ini dan bisa juga di tambahkan kipas pan peltier ini bekerja pada tegangan 3-12v sehinggan bisa di kreasikan menggunakan tegangan dari usb laptop ataupun pc




untuk plat pendingin bisa membeli di toko elektronik atau pun bekas pendingin motherboard

plat pendingin tidak harus menyamakan dengan gambar




setelah membuat rangkaian utama selanjutnya membuat box, boxnya ini dapat dibuat dari bahan sterofoam, akrilik, atau bahan plastik lainnya 


pembuatan box
gambar pembuatan box

pembuatan box
gambar pembuatan box


Tahap terakhir adalah penggabungan antara box dan alat pendingin  seperti di bawah ini

box dan pendingin
penggabungan box dan pendingin
KESIMPULAN:

Kesimpulan dari bahasan di atas, dalam merakit kulkas mini ini ataupun rakitan lainnya tidak harus sama seperti seperti intruksi, kita bisa membuatnya dengan kreasi kita sendiri dan memecahkan masalah yang di hadapi karena kreatifitas manusia tidak terbatas
\


Sumber : http://www.resistor.id/2015/09/cara-merakit-kulkas-mini-dan-cara.html