Kamis, 19 Oktober 2017

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE: 

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. 
ETA dibuat dengan tujuan: 
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik. 
Didalam ETA mencakup: 
1. Kontrak Elektronik    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Kasus yang pernah terjadi:
Pelanggaran privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Sumber:
http://cyberneet7.blogspot.co.id/2013/03/perbandingan-hukum-it-di-indonesia.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar