Sabtu, 02 Desember 2017
Kamis, 26 Oktober 2017
Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut
adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6
Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan
kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002,
Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19
Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang
mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang
berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak
melanggar undang-undang.
Mengutip dari pada undang-undang hak cipta Pasal 72 :
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
1. KCI (Karya Cipta Indonesia)
KCI (Karya Cipta Indonesia) adalah Sebuah
wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini sebagai
pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta
sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
BSA
BSA merupakan sebuah organisasi nirlaba yang didirikan oleh perusahaan piranti lunak di dunia. Dalam kesehariannya, BSA sering melakukan survei mengenai pembajakan peranti lunak. BSA juga sering bekerjasama dengan polisi untuk memberantas pembajakan software.
2.
ASPILUKI
ASPILUKI dibentuk pada
tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. ASPILUKI berperan
sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota.
Membantu pemerintah
mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang
piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara
konsekuen Undang-undang Hak Cipta
3.
Kamis, 19 Oktober 2017
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan:
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup:
1. Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Kasus yang pernah terjadi:
Pelanggaran privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Sumber:
http://cyberneet7.blogspot.co.id/2013/03/perbandingan-hukum-it-di-indonesia.html
http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
Rabu, 04 Oktober 2017
Menjawab Soal 1
Soal Ganjil
Maikael Pratama Haryanto (26114333)
4KB05
Universitas Gunadarma, Depok
Soal dan Jawaban :
1. Jelaskan ciri-ciri seorang profesional di bidang TI !
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT
berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut
:
· Memiliki kemampuan
/ keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang
pekerjaan IT
·
Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa
suatu software atau Program.
·
Bekerja di bawah disiplin kerja
·
Mampu melakukan pendekatan disipliner
·
Mampu bekerja sama
·
Cepat tanggap terhadap masalah client.
2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis ancaman (threats) dan modus operasi
kejahatan di bidang TIK !
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.
Secara umum, kejahatan komputer dibedakan atas 2, antara
lain:
1.
Kejahatan Komputer yang terjadi secara Internal
Pada dasarnya, kejahatan komputer ini dilakukan dengan cara
:
A.
Manipulasi transaksi Input dan Output
Metode-metode yang sering dilakukan untuk memanipulasi
transaksi-transaksi input, antara lain :
·
Mengubah transaksi
·
Menghapus transaksi input
·
Memasukkan transaksi tambahan
·
Mengubah transaksi penyusuaian
B.
Modifikasi Hardware dan Software
Tidak seperti kejahatan komputer yang melakukan tindakan
manipulasi transaksi-transaksi input, pemodifikasian software/hardware
membutuhkan keahlian tertentu dan sangat sulit untuk dilacak. Beberapa metode
yang dipakai, adalah:
·
Akses pintu belakang
·
Logic Bomb (boom logika)
·
Pembulatan angka (metode salami)
·
Penambahan Hardware
2.
Kejahatan yang terjadi secara External
A.
Hacker
Tahun 1960-an Hacker dapat
diartikan seorang yang mengganggu, menjaga dan mengoperasikan komputer. Mereka
ini pada umumnya adalah para ahli pendesain dan peneliti dibidang komputer.
Pada sekitar tahun 1965 istilah hacker berkembang artinya. Hacker bukan hanya
seorang yang mendesain dan menciptakan komputer. Hacker seperti menemukan
hal-hal baru dalam penggunaan komputer, mencari kelemahan-kelemahan sistem
operasi dan sebagainya.
Berbagai teknik untuk melakukan
hacking :
B.
Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan
cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem
menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku
melakukan serangan pada sistem.
C.
Sniffer
Teknik ini diimplementasikan
dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut
melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
D.
Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email
atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang
penting seperti password atau nomor kartu kredit.
3. Jelaskan apa perbedaan audit “around the computer” dengan “through the
computer”!
Sebelum melihat perbedaan audit around the computer dan
audit through the computer alangkah baik nya kita mengerti dulu pengertian nya
Audit around computer adalah suatu pendekatan audit yang
berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer.
dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan
hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan
prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem
manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
a.
Audit around computer dilakukan pada saat :Dokumen
sumber tersedia dalam bentuk kertas ( bahasa non-mesin), artinya masih kasat
mata dan dilihat secara visual.
b.
Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara
yang mudah ditemukan
c.
Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang
terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
keunggulan metode Audit around
computer :
a.
Pelaksanaan audit lebih sederhana.
b.
Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di
bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
Audit Through The Computer adalah
Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan
pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit
sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software
bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program
dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
Pendekatan Audit Through the
computer dilakukan dalam kondisi :
a.
Sistem aplikasi komputer memroses input yang
cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperuas
audit untuk meneliti keabsahannya.
b.
Bagian penting dari struktur pengendalian intern
perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
Keunggulan pendekatan Audit
Through the computer :
a.
Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan
efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
b.
Auditor akan merasa lebih yakin terhadap
kebenaran hasil kerjanya.
c.
Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer
tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
“Jadi perbedaan nya terletak pada
proses atau cara mengaudit nya jika audit through the computer sudah
menggunakan bantuan sotfware untuk memeriksa program-program dan file-file
komputer yang da di dalam komputer.,.,sedangkat audit around komputer
pemeriksaan berdasarkan dokument-dokument yang nyata berbentuk fik nya dan dia
tidak perlu menggunakan bantuan software karena dapat di lihat dengan kasat
mata”
4. Sebutkan dan jelaskan Stakeholder IT audit!
Jenis Stakeholders :
1.
Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan
dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan
pekerjaan.
2.
Di sektor swasta, orang-orang yang (atau
mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah organisasi atau
kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan, pemilik, karyawan,
rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait atau terletak di
dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi atau yang
dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3.
Seorang individu atau kelompok yang memiliki
kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan
hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk
organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
4.
Setiap organisasi, badan pemerintah, atau
individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang
diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll
5.
Seorang peserta dalam upaya mobilisasi
masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan
sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan,
anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari
stakeholder lokal.
5. Sebutkan dan jelaskan Metodologi dalam Audit SI/TI.
Secara garis besar, metodologi dalam Audit SI/TI (yang
dihasilkan dari proses perencanaan Audit) akan terdiri atas beberapa tahapan
antara lain:
a.
Analisis kondisi eksisting
Analisis kondisi eksisting yang
merupakan aktivitas dalam memahami kondisi saat ini dari perusahaan yang
diaudit termasuk hukum dan regulasi yang berpengaruh terhadap operasional
proses bisnis
b.
Penentuan tingkat resiko
Penentuan tingkat resiko dengan
mengklasifikasikan proses bisnis yang tingkat resikonya tinggi (proses bisnis
utama) maupun proses bisnis pendukung. Hasil penentuan tingkat resiko tersebut
kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan ruang lingkup pelaksanaan
audit yang diarahkan kepada proses bisnis yang didukung oleh TI
c.
Pelaksanaan Audit SI/TI
Pelaksanaan Audit SI/TI dengan
mengacu kerangka kerja COBIT yang akan didahului dengan proses penentuan ruang
lingkup dan tujuan audit (scope dan objective) berdasarkan hasil penentuan
tingkat resiko pada tahapan sebelumnya
d.
Penentuan rekomendasi beserta laporan
Penentuan rekomendasi beserta
laporan dari hasil audit yang dilakukan.
SUMBER :
Sabtu, 19 Agustus 2017
Senin, 12 Juni 2017
Merakit Kulkas Mini dan Cara Kerjanya
Kulkas Mini ditujukan untuk mendinginkan minuman kaleng ataupun minuman dan makanan lainnya yang memuat pada tempat tersebut dan di pasaran dijual dari kisaran 140-160 ribu dengan menggunakan tegangan dari usb laptop
Cara Kerja dari alat ini berbeda dengan cara kerja kulkas rumahan yang kita kenal selama ini, jika komponen pada kulkas rumahan memiliki banyak komponen seperti, thermostat, heater, kompresor, kondensor, filter, evaporator, fan motor, dan bahan pendingin utamanya freon. Alat kulkas mini ini hanya memiliki komponen utama yang bernama PELTIER
![]() |
gambar peltier |
Pengaplikasian komponen PELTIER ini dapat kita jumpai pada alat dispenser untuk mendinginkan dan memanaskan air galon. Dan komponen peltier ini juga dapat kita beli di toko komponen elektronik di kisaran harga 45-80 ribu
![]() |
bagian bagina peltier |
CARA KERJA PELTIER:
Peltier ini adalah modul thermo electric, umumnya dibungkus keramik tipis yang berisikan bismuth telluride di dalamnya. Pada komponen peltier ini jika kita beri tegangan DC maka salah satu sisi akan menjadi dingin dan salah satu sisinya lagi menjadi panas.
Peltier ini memiliki dua bagian yang berbeda diantaranya
- cool side ( heat absorbed ) berfungsi menyerap kalor ( panas ) sehingga bagian ini merupakan lempengan bagian dingin
- hot side ( heat released ) yang bekerja melepas kalor sehingga bagian ini merupakan lempengan bagian panas
Perbedaan suhu pada kedua bagian peltier ini sekitar 30 derajat celcius. contohnya apabila baian hot slide bersuhu 45 derajat c maka cool side bersuhu 15 derajat c ( jadi kesimpulannya semakin dingin bagian hot side maka akan semakin dingin pula bagian cool side
Peltier ini memiliki 2 sisi, ketika dialiri listrik DC maka sisi satunya akan menghasilkan panas dan sisi lainnya akan menghasilkan dingin, jika kita dapat membuang panas dibagian sisi panasnya sebanyak mungkin maka, sisi lainnya akan menghasilkan dingin yang jauh lebih dingin,
* intinya jika kita menginginkan suhu yang lebih dingin, kita harus membuat sistem pendingin pada bagian panasnya
Peltier ini memiliki 2 sisi, ketika dialiri listrik DC maka sisi satunya akan menghasilkan panas dan sisi lainnya akan menghasilkan dingin, jika kita dapat membuang panas dibagian sisi panasnya sebanyak mungkin maka, sisi lainnya akan menghasilkan dingin yang jauh lebih dingin,
* intinya jika kita menginginkan suhu yang lebih dingin, kita harus membuat sistem pendingin pada bagian panasnya
Untuk Cara Merakit Kulkas Mini ini
![]() |
penggabungan pendingin dan peltier |
untuk plat pendingin bisa membeli di toko elektronik atau pun bekas pendingin motherboard
plat pendingin tidak harus menyamakan dengan gambar
setelah membuat rangkaian utama selanjutnya membuat box, boxnya ini dapat dibuat dari bahan sterofoam, akrilik, atau bahan plastik lainnya
Tahap terakhir adalah penggabungan antara box dan alat pendingin seperti di bawah ini
KESIMPULAN:
Kesimpulan dari bahasan di atas, dalam merakit kulkas mini ini ataupun rakitan lainnya tidak harus sama seperti seperti intruksi, kita bisa membuatnya dengan kreasi kita sendiri dan memecahkan masalah yang di hadapi karena kreatifitas manusia tidak terbatas
![]() |
gambar pembuatan box |
![]() |
gambar pembuatan box |
Tahap terakhir adalah penggabungan antara box dan alat pendingin seperti di bawah ini
![]() |
penggabungan box dan pendingin |
Kesimpulan dari bahasan di atas, dalam merakit kulkas mini ini ataupun rakitan lainnya tidak harus sama seperti seperti intruksi, kita bisa membuatnya dengan kreasi kita sendiri dan memecahkan masalah yang di hadapi karena kreatifitas manusia tidak terbatas
\
Sumber : http://www.resistor.id/2015/09/cara-merakit-kulkas-mini-dan-cara.html
Langganan:
Postingan (Atom)